a. bahwa di Teheran, Iran, pada tanggal 18 September 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Second Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik), sebagai hasil perundingan antar negara- negara anggota Perhimpunan Pos Asia Pasifik; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.