a. bahwa sebagai hasil perundingan antara negara-negara di Asia Tenggara dan Jepang pada tanggal 28 Desember 1967 dan terakhir diubah melalui sebuah Protocol pada tanggal 13 Januari 1968, di Bangkok, Thailand, telah diterima Agreement Establishing the Southeast Asian Fisheries Development Center beserta Protocol (Perjanjian Pembentukan Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara beserta Protokol); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement beserta Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.