bahwa untuk lebih meningkatkan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu untuk mengubah dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.