Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 30/2018.
a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Bangka Belitung yang dikelola oleh Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Bangka yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Bangka kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.