a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap hak azasi manusia, di-perlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian abolisi dan rahabilitasi; b. bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/-DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-11 tanggal 11 Mei 2000, dipandang perlu memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.