a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/90/3 tertanggal 31 Oktober 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 61 tanggal 31 Djuli 1956; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.