a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Fatah Jayapura yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Wiraswasta Papua yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Wiraswasta Papua kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.