a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang Undang Dasar 1945 pemberian gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan merupakan kewenangan Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka menjaga konsistensi dalam pengambilan kebijakan serta pelaksanaannya, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar dan Tanda-tanda Kehormatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.