a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-47 tanggal 26 Mei 2000, dan Jaksa Agung dalam suratnya Nomor R-101/A/C.9/06/2000 tanggal 6 Juni 2000, dipandang perlu untuk memberikan amnesti kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.