a. bahwa proses Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat sudah terlaksana secara demokratis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa kalangan masyarakat luas telah terlampau lama menunggu penetappan keseluruhan hasil Pemilihan Umum tanggal 7 Juni 1999; c. bahwa sampai batas waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum tidak berhasil mensahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum tanggal 7 Juni 1999, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menghambat agenda feformasi; d. bahwa presiden sebagai penanggungjawab Pemilihan Umum sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum memandang perlu untuk segera mensahkan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 1999 di seluruh Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.