a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata, dipandang perlu mengintensifkan pelaksanaan pemberian bantuan pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I melalui peran serta para Wajib Pajak yang mampu; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu ,melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Pengahasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.