bahwa perundang-undangan mengenai padjak jang berlaku pada dewasa ini hampir seluruhnja dibuat sebelum perang dunia kedua; bahwa dengan demikian perundang-undangan itu masih berurat akar pada keadaan atau pandangan hidup pada waktu itu, jang dengan sendirinja mungkin memuat pikiran-pikiran kolonial; bahwa dengan perubahan selama dan sesudah perang dunia kedua umumnja serta penjerahan kedaulatan kepada bangsa Indonesia chususnja, sudah sepatutnja ditindjau kembali azas dan dasar pengenaan padjak langsung dan padjak tidak langsung untuk memperkokoh pula kehidupan nasional, dan oleh sebab itu menganggap perlu membentuk suatu panitya perubahan padjak yang bertugas menjelidiki apakah sistim padjak sekarang ini sesuai dengan kebutuhan kehidupan nasional; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.