a. bahwa dalam sistem pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan dengan memperhatikan adanya perubahan keadaan yang melingkupi kelahiran Keputusan Presiden Nomor 121 tahun 2000, serta dalam rangka efektivitas pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.