a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No.L8/22/22 tertanggal 27 Pebruari 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 83 tanggal 17 Oktober 1956; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar surat keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.