a. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 16 Mei 1998, Pemerintah Republik Indonesia telah menerima Amendments to Articles 24 and 25 of the Constitution of the World Health Organization (Amandemen terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia), sebagai hasil Sidang ke-51 Tahun 1998 World Health Assembly; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.