a. bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang semakin kompleks, baik dalam rangka penyehatan perbankan maupun dalam rangka pengelolaan aset bank yang bermasalah, perlu adanya dukungan dari suatu komite yang berfungsi sebagai penasehat; b. bahwa berhubung dengan butir a di atas, dipandang perlu membentuk Komite Penilaian Independen dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.