a. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan, perlu ditingkatkan pembinaan terhadap Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I; b. bahwa dalam rangka pembinaan keluarga tersebut di atas perlu ditingkatkan kesetiakawanan sosial dengan mengikutsertakan masyarakat khususnya wajib pajak; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur tentang perlakuan pajak Penghasilan atas bantuan yang diberikan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.