a. bahwa Saudara T.R.B. Sabarudin menurut “Daftar Giliran Berhenti” terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1952 dapat mengundurkan diri; b. bahwa tidak bersedia untuk diangkat kembali; c. bahwa berhubung dengan kepergian Saudara Harsoadi, Ketua Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos, ke luar negeri, Saudara Sabarudin diserahi tugas pimpinan atas Dewan tersebut sebagai Wakil Ketua; d. bahwa oleh karena itu ia tidak dapat berhenti pada tanggal 1 Nopember 1952, melainkan pemberhentiannja baru dapat dilangsungkan terhitung mulai tanggal 1 Djanuari 1953; Menimbang selandjutnja : a. bahwa berhubung dengan pemberhentian Saudara T.R.B. Sabarudin tersebut, perlu menundjuk seorang sebagai pengganti; b. bahwa Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos dalam rapatnja pada tanggal 19 Maret 1953, sesuai dengan bunji pasal 3 Instruksi untuk Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos (Bijblad 13432) telah memilih Saudara Suwirjo, Direktur Bank Umum Nasional sebagai pengganti Saudara T.R.B. Sabarudin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.