Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERTMAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan T\rgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA. Pasal 1 .. . SK No 171209 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan T\rgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan T\.rgas. Pasal 2 Satuan T[rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Pembentukan Satuan T\rgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Pasal 4 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana. Pasal 5 Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf a memiliki tugas: a. memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; b. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawi! dan c.melakukan... SK No 170828 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -3- c melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta peny
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.