a. bahwa pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosclre Radio Vereeniging (SRV| yang dipralcarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggurrakan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia; b. batrwa pemangku kepentingan di bidang penyiaran telah melakukan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada tanggal l April 2O10; c. batrwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mewujudkan hrjuan penyiaran nasional dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertalnva, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penyiaran Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tatrun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a252t,; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PET\ryIARAN NASIONAL. Menetapkan PERTAMA : Menetapkan tanggd I April sebagai Hari Penyiaran Nasional. KEDUA : Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur KETIGA KETIGA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLTK INDONESIA SE ti Bidang Hukum dan !i Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd s.'frt lt
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.