Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM PEI{YUSUNAN PEMTURAN PEMERINTAH TAHUN 2018 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayar (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturar Pemerintah Tahun 2018; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.