a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan kerja sama dengan organisasi konsumen internasional, Indonesia perlu menjadi anggota pada Consumers International (Konsumen Internasional); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di- maksud pada huruf a, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Consumers International dimaksud dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.