a. bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2003-2007 akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2007; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.