a. bahwa untuk mempercepat penanggulangan bencana alam gempa bumi pada tanggal 27 Mei 2006 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana gempa bumi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta lembaga internasional, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, terarah, dan terpadu berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik, berhasil guna, transparan, dan akuntabel; b. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.