a. bahwa dalam rangka pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan telematika guna menunjang berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat serta peningkatan daya saing bangsa, maka diperlukan koordinasi dan sinergi dalam pengembangan pembangunan telematika; b. bahwa untuk kesamaan persepsi dan arah pengembangan pembangunan telematika, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mengembangkan dan mendayagunakan telematika; c. bahwa perubahan struktur organisasi di dalam Kabinet Gotong Royong, berimplikasi pada pelaksanaan tugas-tugas Tim Koordinasi Telematika Indonesia; d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, memandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.