a. bahwa untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumberdaya alam berupa pengelolaan hutan/vegetasi, tanah dan air perlu memeperhatikan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS); b. bahwa sungai sebagai salah satu sumberdaya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan ekologi harus dikembangkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; c. bahwa pemberdayaan penduduk dan masyarakat di Daerah Aliran Sungai terutama di daerah hulu dan sekitar sungai, diperlukan untuk ikut memelihara dan melestarikan sungai; d. bahwa kondisi kompleksitas biofisik setiap Daerah Aliran Sungai beserta kondisi lingkungan ekonomi dan sosial budayanya berbeda-beda, maka dalam perumusan kebijaksanaan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diperlukan adanya keterpaduan kebijaksanaan, strategis, dan rencana; c. bahwa dalam rangka keterpaduan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai. Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.