a. bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 tahun 1996 telah ditetapkan pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia; b. bahwa kemudahan-kemudahan khususnya di bidang perpajakan yang diberikan dalam rangka menunjang pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 perlu disempurnakan, sehingga dapat lebih merangsang kegiatan ekonomi dalam kawasan dimaksud; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.