bahwa tunjangan tenaga kependidikan untuk jabatan guru dan pamong belajar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.