a. bahwa dalam upaya lebih meningkatkan efektifitas perawatan dan pengamanan kesehhatan Presiiden, dipandang perlu untuk menyempurnakan susunan Tim Dokter Ahli Presiden; b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Tim Dokkter Ahli Presiiden tersebut, dipandang perlu mengangkat Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.