a. bahwa di Bucharest, Romania, pada tanggal 3 Mei 1991 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Dagang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Romania, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.