Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 35/2017, PERPRES 38/2017, PERPRES 37/2017, PERPRES 36/2017, PERPRES 131/2014, PERPRES 130/2014, PERPRES 129/2014.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam negeri, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri di seluruh Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.