a. bahwa untuk pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dibeli atau diterima dari Pengusaha Kena Pajak, Pemerintah harus melunasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang, bersama-sama dengan pelunasan jumlah uang yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Pajak tersebut; b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang terhutang, sebagian besar Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah dipandang belum memungkinkan melakukan sendiri penghitungan, pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 beserta peraturan pelaksanaannya; c. bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam rangka pengamanan penerimaan Negara, serta untuk memberikan pembinaan guna peningkatan kemampuan Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dipandang perlu untuk menunjuk Kantor Perbendaharaan Negara Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.