a. bahwa jalan pintas Serang dan jalan pintas Ciujung yang merupakan bagian ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, telah memenuhi syarat untuk dijadikan jalan Tol; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu menetapkan jalan pintas Serang dan jalan pintas Ciujung menjadi Jalan Tol serta besarnya Tol.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.