a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 kepada bekas Anggota KNIP dan janda/dudanya diberikan tunjangan kehormatan yang besarnya masing-masing Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) dan Rp.30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) sebulan ; b. bahwa ternyata penghasilan pensiun bekas Ketua dan bekas Anggota BP- KNIP serta jandanya sebagian kurang dari tunjangan kehormatan yang diterima bekas Anggota KN I P dan j anda/dudanya ; c. bahwa berhubung dengan itu kepada pensiunan bekas Ketua dan bekas Anggota B P-KN I P serta j andanya yang penghasilannya kurang dari tunj angan kehormatan bekas Anggota KNIP dan j anda/dudanya, perlu diberikan tambah- an penghasilan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.