a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No.L.8./59/1 tertanggal 23 Djuli 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No.43 tanggal 18 Mei 1957; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalau Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enem ) bulan ; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alas an untuk menjimpang dari keputusa Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.