bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan pegawai jang namanja tertera dalam daftar terlampir/dalam pangkat dan gadji berdasarkan peraturan tersebut diatas; Mengingat pula : Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1950; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.