bahwa dengan ditetapkannya Hakim sebagai pejabat negara tertentu dan dalam rangka mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim serta terciptanya penegakan hukum, maka perlu menetapkan kembali tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.