a. bahwa telah menjadi kenyataan fungsi keamanan yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan fungsi pertahanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia telah terpisah berdasarkan kebijakan pemerintah sejak 1 April 1999; b. bahwa untuk terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat serta kepastian hukum, dipandang perlu untuk meningkatkan integritas dan kemampuan profesional Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menempatkannya di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden; c. bahwa diperlukan upaya bertahap untuk pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia, yang akhirnya akan dilakukan dengan perubahan Undang-undang; d. bahwa namun demikian, setelah ada kesepahaman dengan pihak legislatif dan guna memenuhi kecepatan tuntutan perkembangan keadaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden untuk mengatur perihal kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.