a. bahwa dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan fungsi penyehatan perbankan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah, dipandang perlu untuk membentuk komite yang bertugas untuk mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); b. bahwa berhubung dengan butir a di atas, dipandang perlu membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.