a. bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu mengambil langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di wilayah Timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat-pusat pertumbuhan; b. bahwa dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan kawasan pengembangan ekonomi terpadu, yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya; c. bahwa penetapan kawasan pengembangan ekonomi terpadu tersebut perlu disertai dengan pemberian kemudahan-kemudahan yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan di wilayah yang bersangkutan; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang Kawasan Pengambangan Ekonomi Terpadu dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.