bahwa pemilihan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat tersebut dapat disahkan; Mengingat : pasal 62 ajat 1 Undang-undang Dasar Sementara; M E M U T U S K A N : Mengesahkan pemilihan : Sdr. H. ZAINUL ARIFIN sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat. SALINAN Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada : 1. Semua Menteri, 2. Dewan Pengawas Keuangan, 3. Djawatan Perdjalanan, 4. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, 5. Kantor Urusan Pegawai, 6. Dewan Perwakilan Rakjat. PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 31 Maret 1956. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.