bahwa perlu mengadakan pembetulan terhadap penetapan masa kerdja untuk tambahan gadji dari Mr. Saubari jang menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 29- 11-1949 No. 72/A/49 ditetapkan sebanjak 14 tahun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.