Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 69/2008.
a. bahwa perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai penerus bangsa merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan; b. bahwa berdasarkan norma-norma agama, moral, serta norma hukum baik nasional maupun internasional, kegiatan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang harus diberantas hingga ke akar- akarnya; c. bahwa praktek perdagangan (trafiking) perempuan dan anak di Indonesia sudah sedemikian memprihatinkan, sehingga telah menimbulkan kerisauan dan kecemasan kita sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dan untuk itu, perlu penanganan segera dan serius dengan melibatkan semua pihak; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa penanganan secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu sangat dibutuhkan, sehingga perlu pedoman suatu rencana aksi sebagai derivasi dan penjabaran dari berbagai amanat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum internasional terhadap upaya-upaya untuk menghapuskan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak; e. bahwa sehubungan dengan butir a, b, c, dan d, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan anak dengan Keputusan Preisden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.