a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan dari tuntutan hukum terhadap tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu ; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan surat Nomor M.PW.07.03.54 tanggal 20 Maret 2001, dipandang perlu memberikan abolisi kepada Sdr. Drs. WIMANJAYA K. LIOTOHE ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.