a. bahwa kerusuhan-kerusuhan yang berlarut-larut di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara telah membahayakan terselenggaranya penegakan hukum dan ketertiban yang tidak dapat diatasi secara biasa; b. bahwa dalam upaya terselenggaranya hukum dan ketertiban di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara perlu mengumumkan Pernyataan Keadaan Darurat Sipil sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.