bahwa perlu Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia dikuasakan untuk mengambil sumpah para Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia sebelum mereka memangku djabatannja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.