bahwa tidak ada keberatan untuk memenuhi usul tersebut; Mengingat : Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 1951 No. 168 dan tanggal 21 Mei 1953 No. 87; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.