a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi, peningkatan mutu dan perwujudan satu kesatuan sistem pendidikan kepamongprajaan serta dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu dilakukan penggabungan Skolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan; b. bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud dalam butir a, dipangan perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penggabungan Sekolah Tingi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.