a. bahwa dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi Nasional, sesuai TAP MPR-RI Nomor II/MPR/2002 dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang mendukung peningkatan ekspor dan peningkatan investasi; b. bahwa dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi dimaksud, perlu diciptakan suatu kondisi yang kondusif yang dapat mendorong peningkatan iklim ekspor dan investasi di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan Otonomi Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi guna merumuskan dan menetapkan kebijakan serta langkah-langkah peningkatan ekspor dan investasi nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.