a. bahwa anak merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan; b. bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang akan sangat menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan di masa yang akan datang dan oleh karena itu pembinaan dan perlindungan anak haruslah menjadi tugas utama seluruh komponen bangsa; c. bahwa kegiatan eksploitasi seksual komersial anak adalah merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya; d. bahwa kegiatan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia sudah sedemikian parah yang sungguh merisaukan dan mencemaskan sehingga harus segera ditangani dengan sungguh- sungguh dan melibatkan semua pihak; e. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa tindakan penegakan hukum dan program nyata yang merupakan derivasi dan penjabaran dari berbagai amanat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional tentang perlindungan anak terhadap kegiatan eksploitasi seksual komersial anak; f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam butir a, b, c, c, dan e dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden mengenai Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.